![]() |
| HP3 Pamulihan Gelar Layanan Akta Kelahiran untuk Anak |
Ketua HP3 Desa Pamulihan Warto Nur Alam, menuturkan rencana ini sebenarnya sudah disiapkan sedemikian rupa, melalui sosialisasi di masyarakat, sekolah dan kelompok ibu-ibu yang ada di masyarakat. Persiapan yang dilakukan selama 7 hari, dan kami baru pertama kali melaksanakan kegiatan ini.
" Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status
dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, karena manfaat akta kelahiran bagi anak
adalah sebagai Identitas Anak, untuk Keperluan Sekolah, Persyaratan
Pembuatan Paspor, untuk Mengurus hak ahli waris, mengurus Asuransi,
mengurus Tunjangan Keluarga, untuk Melaksanakan Ibadah Haji, "
pungkasnya.
Pelaksanaan layanan akta kelahiran ini pihaknya
menyesuaikan dengan prosedur yang ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Brebes, jika tidak ada permasalahan dan
persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat
selesai dalam jangka waktu maksimal 15 hari.
Salah satu warga yang mengajukan Euis
Istiningrum, menyambut baik upaya yang dilakukan HP3 dalam rangka
mendekatkan pelayanan masyarakat, terutama dalam memperoleh akta
kelahiran.

0 komentar :
Posting Komentar